Pengertian Hukum – Dalam kehidupan bermasyarakat, ada peraturan berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan kesepakatan bersama. Hukum dibuat dengan tujuan mengatur dan menjaga ketertiban, keadilan sehingga kekacauan bisa terkendali atau dicegah. Setiap negara memiliki peraturan hukum yang berbeda-beda, termasuk negara Indonesia. Sesuai dengan pasa 1 ayat 3, Indonesia merupakan negara hukum dan setiap warga negara Indonesia harus mematuhi aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Hukum di setiap negara merupakan peraturan yang secara adat, resmi dianggap mengikat dan diresmikan oleh penguasa negara atau pemerintah. Ada banyak sekali hukum di Indonesia, Undang-Undang, peraturan pemerintah, keputusan presiden, sampai peraturan daerah. Jika ada warga negara Indonesia yang tidak mematuhi hukum-hukum tersebut, maka akan dikenakan sanksi, bisa berupa penjara atau membayar denda. Berikut adalah rangkuman mengenai hukum, mulai dari pengertian, tujuan, fungsi, unsur sampai jenis-jenisnya. Pengertian Hukum 1. Aristoteles2. Ernst Utrecht 3. Immanuel Kant4. Mochtar Kusumaatmadja 5. Thomas Hobbes6. Hans KelsenTujuan Hukum Fungsi Hukum Unsur Hukum Bidang-bidang Hukum 1. Hukum Pidanaa. hukuman matib. hukuman penjarac. hukuman dendad. hukuman tutupan2. Hukum Perdata 3. Hukum Tata Negara 4. Hukum Internasional 5. Hukum Adat 6. Hukum LingkunganRekomendasi Buku & Artikel TerkaitBuku TerkaitMateri Terkait Fisika Hukum adalah undang-undang yang dibuat dan ditegakkan melalui lembaga sosial atau pemerintah untuk mengatur perilaku masyarakat. Hukum yang ditegakkan oleh negara dapat dibuat oleh legislatif kelompok atau oleh seorang legislator tunggal, yang menghasilkan undang-undang; oleh eksekutif melalui keputusan dan peraturan; atau ditetapkan oleh hakim melalui preseden. Seseorang juga bisa membuat kontrak yang mengikat secara hukum, termasuk perjanjian arbitrase yang mengadopsi cara-cara alternatif untuk menyelesaikan perselisihan dengan litigasi pengadilan standar. Penciptaan hukum itu sendiri dapat dipengaruhi oleh konstitusi, tertulis atau diam-diam, dan hak-hak yang dikodekan di dalamnya. Hukum membentuk politik, ekonomi, sejarah, dan masyarakat dalam berbagai cara dan berfungsi sebagai mediator hubungan antar manusia. Sistem hukum bervariasi di setiap negara. Dalam yurisdiksi hukum perdata, legislatif atau badan pusat lainnya mengkodifikasi dan mengkonsolidasikan hukum. Secara historis, hukum agama mempengaruhi hal-hal sekuler, dan masih digunakan di beberapa komunitas agama. Hukum syariah berdasarkan prinsip-prinsip Islam digunakan sebagai sistem hukum utama di beberapa negara, termasuk Iran dan Arab Saudi. Berikut adalah pengertian hukum menurut beberapa ahli 1. Aristoteles Aristoteles merupakan seorang filsuf yang berasal dari Yunani. Aristoteles membagi hukum menjadi dua, hukum tertentu dan hukum universal. Hukum tertentu adalah aturan-aturan yang menetapkan dan melarang beberapa tindakan. Hukum universal adalah hukum alam, ia memiliki aturan dan pengarahannya tersendiri. 2. Ernst Utrecht Ernst Utrecht adalah seorang pakar hukum yang berasal dari Indonesia. Menurutnya, definisi hukum adalah himpunan yang menjadi petunjuk hidup, berupa perintah atau larangan yang bertujuan mengatur tata tertib di dalam masyarakat yang harus ditaati oleh masyarakat. Jika masyarakat tersebut melanggar peraturan yang sudah ditetapkan, maka pemerintah atau masyarakat itu harus mengambil tindakan. 3. Immanuel Kant Immanuel Kant adalah seorang filsuf yang terkenal dari abad ke-18. Menurut Immanuel, manusia akan tergerak untuk bertindak di bawah hukum, dan hal itu merupakan standar otoritatif yang mengikat secara perasaan. Manusia bisa bertindak sesuai kemauannya sendiri namun tidak bertentangan dengan moral-moral yang berlaku di dalam lingkungannya. Menurut Immanuel, hukum adalah syarat yang secara keseluruhan memiliki kehendak bebas untuk bisa menyesuaikan dan mengikuti peraturan. 4. Mochtar Kusumaatmadja Mochtar Kusumaatmadja memandang hukum sebagai alat bantu untuk segala macam proses perubahan yang ada di dalam masyarakat. Selain itu, menurutnya hukum merupakan alat untuk melindungi, memelihara dan menertibkan masyarakat. Hukum menurut Mochtar hukum adalah sebuah kaidah dan asas yang berguna dalam mengatur hubungan masyarakat yang dibuat dengan keadilan. 5. Thomas Hobbes Thomas Hobbes adalah filsuf asal Inggris yang beranggapan bahwa hukum adalah alat perekat yang formal, memiliki kegunaan dalam menyatukan masyarakat yang pada awalnya tidak terorganisir. Menurut pandangannya, hukum adalah suatu aturan yang menguasai kehidupan masyarakat baik secara paksa atau memerintah dan dibuat oleh pihak-pihak yang berkuasa dalam lingkungan masyarakat tersebut. 6. Hans Kelsen Hans kelsen, seorang ahli hukum dan juga filsuf asal Austria. Ia adalah seorang penggagas bahwa hukum merupakan teori hukum yang murni. Hans berpendapat bahwa hukum merupakan norma yang berisi tentang kondisi dan konsekuensi dalam tindakan tertentu. Konsekuensi dari pelanggaran hukum bisa berupa ancaman sanksi dari penguasa di dalam lingkungan masyarakat itu. Belum adanya definisi hukum yang jelas ini sebetulnya menjadi kendala bagi mereka yang ingin mendalami ilmu hukum. Memang, bagi masyarakat awam pengertian hukum sendiri tidak terlalu penting. Menurut masyarakat, yang lebih penting adalah bagaimana penegakan hukum dan perlindungan hukum yang diberikan kepada mereka. Ada banyak sekali bidang hukum, mulai dari hukum pidana, perdata, acara, tata negara, hukum internasional, hukum adat, sampai hukum lingkungan. Tujuan Hukum Masyarakat adalah pelaku, bukan alat atau objek yang mempunyai kepentingan dan tuntutan yang diharapkan bisa dilaksanakan dengan baik. Berikut adalah tujuan dari hukum Kaidah hukum memiliki tujuan untuk melindungi kepentingan manusia dari bahaya yang mengancam. Mengatur hubungan antara sesama manusia agar tercipta ketertiban dan diharapkan bisa mencegah terjadinya konflik di antara manusia. Hukum melindungi kepentingan manusia baik secara individu ataupun kelompok. Pada dasarnya manusia adalah makhluk yang juga membutuhkan perlindungan kepentingan agar kepentingannya bisa terlindungi dari ancaman sekelilingnya. Hukum memiliki tujuan untuk mewujudkan kebahagiaan yang sebesar-besarnya untuk semua orang. Tidak hanya memberi nafkah hidup, tapi juga memberi makan yang berlimpah, perlindungan dan mencapai kebersamaan. Hukum menjadi sarana untuk memelihara dan menjamin ketertiban. Fungsi Hukum Fungsi dari hukum yaitu Sebagai sarana pengendali sosial. sebuah sistem yang menerapkan aturan-aturan mengenai perilaku yang benar. Sebagai sarana untuk mengadakan perubahan pada masyarakat. Sebagai alat ketertiban dan keteraturan masyarakat. Sebagai sarana dalam mewujudkan keadilan sosial. Sebagai sarana dalam pergerakan pembangunan. Sebagai fungsi kritis, melakukan pengawasan baik pada aparatur pengawas, aparatur pelaksana dan aparatur penegak hukum. Sebagai alat untuk mengikat anggota dalam masyarakat sehingga kelompok jadi semakin erat eksistensinya. Sebagai alat untuk membersihkan masyarakat dari kasus yang mengganggu masyarakat dengan cara memberikan sanksi baik pidana, perdata, administrasi dan sanksi masyarakat. Sebagai alat untuk melakukan alokasi kewenangan dan putusan terhadap badan pemerintahan. Sebagai alat stimulasi sosial. Hukum bukan alat yang hanya digunakan untuk mengontrol masyarakat, namun juga meletakan dasar-dasar hukum yang bisa menstimulasi dan memfasilitasi interaksi di antara masyarakat dengan tertib dan adil. Unsur Hukum Beberapa unsur hukum yaitu Hukum adalah peraturan yang mengatur tingkah laku manusia dalam suatu pergaulan di masyarakat. Peraturan dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib Peraturan bersifat memaksa Sanksi terhadap pelanggaran yang dibuat adalah tegas. Bidang-bidang Hukum Hukum dibagi ke dalam beberapa bidang, hukum pidana atau hukum publik, hukum perdata atau hukum pribadi, hukum tata negara, hukum internasional, hukum adat, dan hukum lingkungan. Berikut adalah penjelasan dari masing-masing bidang hukum. 1. Hukum Pidana Hukum pidana adalah peraturan yang menentukan perbuatan apa saja yang tidak boleh dilanggar dan termasuk dalam tindak pidana. Hukum pidana juga mengatur sanksi apa saja yang bisa dijatuhkan jika melanggar hukum pidana. Hukum pidana merupakan bagian dari hukum yang berlaku di suatu negara. Hukum pidana bukanlah mengadakan norma sendiri, namun sudah ada pada norma lain. Hukum pidana bersumber pada hukum tertulis dan tidak tertulis. Indonesia belum memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Maka dari itu, Indonesia masih memberlakukan hukum pidana yang merupakan warisan dari pemerintah kolonial. Sistematika Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah, Buku I tentang ketentuan umum, Buku II tentang kejahatan, Buku III tentang pelanggaran. Hukuman yang bisa dijatuhkan kepada pelanggar hukum pidana yaitu a. hukuman mati Hukuman mati ini tidak berlaku di negara-negara yang menghapuskan hukuman mati seperti negara Belanda. Indonesia sendiri masih memberlakukan hukuman mati meskipun masih banyak pro dan kontra terkait hukuman ini. b. hukuman penjara Hukuman penjara dibedakan menjadi hukuman penjara seumur hidup dan penjara sementara. Hukuman penjara paling sedikit 1 tahun dan maksimal 20 tahun. terpidana harus tinggal di dalam penjara selama masa hukuman dan wajib melakukan pekerjaan yang telah ditentukan. c. hukuman denda Terpidana boleh memilih apakah ingin membayar denda atau menggantinya dengan hukuman kurungan. Hukuman kurungan ini tidak seberat hukuman penjara. Hukuman kurungan dijatuhkan jika pelanggaran yang dilakukan tidak terlalu berat. hukuman kurungan ini paling maksimal 6 bulan lamanya. d. hukuman tutupan Hukuman tutupan dijatuhkan berdasarkan alasan politik pada orang-orang yang telah melakukan kejahatan. Hukuman tutupan ini adalah hukuman penambahan pidana. 2. Hukum Perdata Hukum perdata adalah peraturan yang mengatur hak dan kewajiban seseorang dengan badan hukum. Istilah hukum perdata pertama kali dikenal dalam bahasa Belanda, bahkan sumber hukum Hukum Keperdataan Jilid Ketiga Perdata berasal dari kitab Burgerlijk Wetboek atau Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Sejarah hukum perdata di Indonesia memiliki hubungan dengan hukum perdata Eropa yang diberlakukan Hukum perdata romawi. Hukum Perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis. Pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang sangat sempurna. Hukum privat ini berlaku di Perancis dan dimuat dalam dua kodifikasi. Ketika Perancis menguasai Belanda, kedua hukum kodifikasi itu juga diberlakukan di Belanda, bahkan masih digunakan ketika 24 tahun pasca kemerdekaan Belanda. Setelah itu, Belanda mulai menyusun kitab Undang-Undang untuk hukum perdata. Kitab Undang-undang Hukum perdata tersusun atas bab tentang orang, bab ini mengatur hukum tentang manusia sendiri dan kekeluargaan. tentang kebendaan, bab ini mengatur segala hal yang memiliki hubungan dengan hukum benda dan warisan. tentang perikatan, bab ini mengatur segala hak dan kewajiban antara orang dengan orang, dengan badan hukum dan pihak-pihak tertentu. tentang pembuktian, bab ini mengatur segala alat pembuktian dan akibat hukumnya. 3. Hukum Tata Negara Hukum tata negara adalah hukum hubungan tertentu, yang muncul dalam perjalanan sejarah dan diatur oleh hukum yang disebut negara. Jadi, hukum tata negara berhubungan dengan negara. Dalam hukum internasional, negara merupakan subjek hukum internasional. Dalam hukum privat, negara adalah badan hukum yang tunduk pada hukum. Sebuah negara yang independen dalam hubungan eksternal, diatur oleh hukum yang secara hukum mengatur hubungan satu sama lain. Hukum tata negara adalah hukum utama yang membentuk kantor pemerintahan, memberikan kekuasaan, dan mengatur hubungan dengan warga negara. Ini adalah ciri hukum tata negara yang mengatur hubungan dengan melibatkan pemerintah. Terutama hubungan antara berbagai lembaga pemerintah. Hubungan dengan warga negara cenderung dalam bidang hukum administrasi, kecuali jika kita berbicara tentang alokasi alat kekuasaan kepada warga negara. tidak semua negara memiliki konstitusi. Namun, negara yang tidak mempunyai konstitusi biasanya memiliki jus commune atau yang disebut dengan hukum tanah air. Hukum tanah air berisi tentang sejumlah peraturan imperatif dan konsensus. Peraturan tersebut meliputi aturan hukum adat, konvensi, hukum hakim, dan norma internasional. 4. Hukum Internasional Hukum internasional adalah hukum yang mengatur segala aktivitas berskala internasional. Hukum internasional pada awalnya hanya diartikan sebagai aturan dalam hubungan antarnegara. Namun, dalam perkembangannya, hubungan internasional semakin kompleks. Selain itu, hukum internasional juga mengatur struktur dan perilaku dari organisasi internasional, perusahaan multinasional dan individu. Hukum internasional bisa dirumuskan sebagai kumpulan hukum yang terdiri dari peraturan yang mengikat negara-negara. Hukum internasional memiliki beberapa bentuk perwujudan dan pola perkembangannya. Ada hukum internasional regional, hukum yang berlaku sebatas daerah lingkungan berlakunya, seperti Hukum internasional Amerika – Amerika Latin. Selain itu juga mengatur konsep perlindungan kekayaan hayati laut. Sedangkan hukum internasional khusus adalah kaidah yang berlaku khusus untuk negara-negara tertentu seperti konvensi Eropa mengenai HAM. Hukum internasional merupakan hukum yang berdasarkan pikiran masyarakat internasional yang terdiri dari sejumlah negara yang memiliki kedaulatan dan kemerdekaan. yang dimaksud adalah negara yang berdiri sendiri atau tidak berada di bawah kekuasaan negara lain. Hukum internasional memiliki subjek hukum yang meliputi negara, organisasi internasional dan individu. Baca Juga Jenis-Jenis Kegiatan Ekonomi dan Contohnya 5. Hukum Adat Hukum adat adalah hukum yang tidak tertulis. Hal ini karena tidak ada aturan hukum yang tercatat. Contoh hukum adat adalah peraturan menteri, ia tidak mendapat lagi kepercayaang dari mayoritas DPR dan harus mengundurkan diri dari jabatannya. Hukum Adat Di Indonesia Aturan seperti itu tidak tertulis dalam undang-undang, namun hal itu merupakan aturan yang umum. Tidak ada kewajiban hukum bagi menteri ini untuk pengunduran dirinya, namun, keharusan ini merupakan hal yang biasa dalam politik nasional. karakteristik dari hukum adat adalah aturan itu diturunkan secara lisan dari generasi ke generasi selanjutnya, atau turun temurun. Hukum adat bisa mencakup berbagai bidang misalnya, hak dan kewajiban perkawinan, warisan, hubungan antara masyarakat, kepemilikan, dan lain-lain. Beberapa contoh hukum adat yang diberlakukan di beberapa negara adalah hak bertetangga dan devolusi. Secara yuridis, hukum adat adalah hukum atau aturan yang merupakan hasil dari praktek adat tradisional dari waktu ke waktu. Dengan demikian, hal itu menjadi sebuah sumber hukum. Hal ini diakui oleh pengadilan dan bisa melengkapi undang-undang, asalkan, hukum adat tersebut tidak bertentangan dengan hukum lainnya. 6. Hukum Lingkungan Hukum lingkungan adalah hukum yang mengatur pola lingkungan dan semua perangkatnya, selain itu hukum lingkungan juga mengatur kondisi bersama manusia yang berada dalam pengaruh lingkungan tersebut. Hukum Lingkungan Di Indonesia Edisi Ketiga Hukum lingkungan memiliki tiga pilar yang harus dijaga yaitu ekonomi, lingkungan hidup dan masyarakat. Ketiga pilar yang berkolaborasi dengan baik ini akan melahirkan konsep pembangunan yang berkepanjangan. Hukum lingkungan adalah disiplin ilmu yang mencakup aspek tata lingkungan, perlindungan lingkungan, kesehatan lingkungan, kesehatan manusia, tata ruang, otonomi daerah, aspek sektoral, internasionalisasi lingkungan hidup dan penegakkan hukum. Hukum lingkungan di Negara Indonesia diatur dalam Undang-Undang No 32 tahun 2009. Undang-Undang No 32 ini juga mengatur tentang melestarikan lingkungan serta mencegah kerusakan lingkungan. Temukan hal-hal menarik lainnya dalam Gramedia sebagai SahabatTanpaBatas akan selalu menampilkan artikel menarik dan rekomendasi buku-buku terbaik untuk para Grameds. Rekomendasi Buku & Artikel Terkait ePerpus adalah layanan perpustakaan digital masa kini yang mengusung konsep B2B. Kami hadir untuk memudahkan dalam mengelola perpustakaan digital Anda. Klien B2B Perpustakaan digital kami meliputi sekolah, universitas, korporat, sampai tempat ibadah." Custom log Akses ke ribuan buku dari penerbit berkualitas Kemudahan dalam mengakses dan mengontrol perpustakaan Anda Tersedia dalam platform Android dan IOS Tersedia fitur admin dashboard untuk melihat laporan analisis Laporan statistik lengkap Aplikasi aman, praktis, dan efisienHukumadalah peraturan yang tersusun dari berbagai macam norma dan sanksi. 3. Van Apeldoorn. Menurut Van Apeldoorn, Hukum adalah peraturan yang menjadi penghubung antar hidup manusia, gejala sosial tidak ada masyarakat yang tidak mengenal hukum, sehingga hukum menjadi sebuah aspek kebudayaan seperti aspek agama, adat, kesusilaan dan juga Hukum merupakan suatu perangkat kaidah dalam bentuk peraturan, baik peraturan tertulis maupun tidak tertulis. Tujuan hukum adalah untuk mengatur tingkah laku manusia di dalam masyarakat, berbangsa, serta bernegara yang dibuat oleh para penguasa. Sifat hukum adalah memaksa dan mengikat. Hukum ini berisikan larangan serta perintah. Tujuan hukum adalah untuk bisa mewujudkan keamanan, ketertiban, dan juga keadilan. Tujuan hukum juga dapat menetapkan suatu standar dan menyelesaikan adanya perselisihan. Berikut ini adalah jenis-jenis penggolongan hukum yang berlaku di Indonesia beserta dengan penjelasannya. Jenis-Jenis Hukum jenis hukum 1. Hukum menurut isinya Hukum berdasarkan pada isinya terbagi menjadi dua bagian, yaitu 1. Hukum privat Hukum privat atau hukum sipil merupakan hukum yang mengatur hubungan antara individu satu dengan yang lainnya, termasuk negara sebagai pribadi dengan penekanan pada kepentingan seseorang. Hukum privat ini meliputi Hukum perdata yang dibagi menjadi dua macam, yaitu hukum perdata tertulis yang ada di dalam kitab undang-undang hukum perdata, misalnya hukum waris, hukum perkawinan, dan sebagainya. Sedangkan hukum perdata tidak tertulis yang terdapat di dalam hukum adat. Hukum perniagaan, merupakan hukum yang mengatur hubungan antar individu di dalam suatu kegiatan perdagangan. Seperti hukum utang piutang, jual beli, dan sebagainya. 2. Hukum publik Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antar negara dan alat-alat perlengkapannya atau negara serta warganya. Hukum yang termasuk ke dalam golongan hukum publik adalah Hukum tata negara, yaitu hubungan kekuasaan antar negara dengan bagian-bagian negara atau daerah-daerah Swatantra. Hukum administrasi negara, yaitu hukum istimewa yang diadakan dengan tujuan hukum untuk memungkinkan para pejabat administrasi negara melakukan sebuah tugas istimewa. Hukum pidana adalah hukum yang mengatur dalam hal perbuatan melanggar dan tindak kejahatan. Hukum ini juga mengatur tentang cara mengajukan perkara ke pengadilan. Hukum internasional adalah kaidah yang mengatur persoalan mengenai batas-batas negara antar negara, hukum perang internasional, dan sebagainya. 2. Hukum menurut bentuknya 1. Hukum tertulis Hukum tertulis adalah hukum yang terdapat dalam naskah tertulis atau peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang dan peraturan pemerintah. Hukum tertulis ada yang dikomodifikasi seperti UUD 1945, KUHP, Keputusan presiden, dan lain-lain. 2. Hukum tidak tertulis Hukum tidak tertulis adalah hukum yang berkembang di dalam masyarakat dan dipatuhi. Akan tetapi, hukum ini tidak dibentuk berdasarkan pada prosedur formal, seperti hukum adat kebiasaan, hukum agama, dan sebagainya. 3. Hukum menurut sumbernya 1. Hukum Undang-Undang Hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan. Undang-undang mempunyai dua pengertian, yaitu formil dan materiil. Dalam arti formil, Undang-Undang berarti suatu bentuk peraturan yang dibuat oleh badan legislatif pusat. Sedangkan dalam arti materiil, undang-undang merupakan suatu peraturan yang mengatur masyarakat. 2. Hukum kebiasaan Hukum ini ditemukan dalam suatu ketentuan kebiasaan atau ketentuan dalam adat istiadat yang diyakini oleh anggota dan para penguasa masyarakat. Hukum ini adalah hukum yang tidak tertulis, tetapi bisa juga tertulis setelah adanya keputusan fungsionaris hukum, yaitu ketua adat serta kepala desa. 3. Hukum yurisprudensi Hukum ini terbentuk karena adanya keputusan hakim dan menjadi rujukan untuk hakim selanjutnya dalam memberikan keputusan dalam pengadilan. 4. Hukum traktat Hukum ini disebut juga dengan tractaten recht, biasanya diadakan oleh negara-negara berdasarkan pada suatu perjanjian dan masuk ke dalam bagian hukum tertulis. 5. Hukum ilmu pengetahuan Hukum ilmu pengetahuan ini disebut juga dengan wetenscap recht, jenis hukum yang didasarkan pada ilmu hukum yang terdapat dalam pandangan ahli hukum yang terkenal serta berpengaruh. Itulah beberapa jenis-jenis hukum yang perlu untuk kamu ketahui sebagai warga negara. Hukum bagi warga negara Indonesia memiliki arti yang penting. Karena tujuan hukum adalah menjamin hak asasi manusia kepada setiap warganya, membatasi kewenangan para penguasa serta mengatur organisasi negara. Kamu bisa menambah wawasan kamu tentang hukum serta tujuan hukum dengan membaca berbagai buku yang berkaitan. Salah satu buku yang bisa kamu jadikan sebagai bahan bacaan adalah buku Pengantar Ilmu Hukum karya Bergas Prana Jaya. Pengantar Ilmu Hukum menjadi buku yang bisa menuntun kamu dalam mempelajari ilmu hukum secara luas dan kompleks. Buku ini bisa memberikan pemahaman secara menyeluruh kepada para pembacanya dalam memahami seluk beluk hukum. Buku ini terbagi menjadi 9 bab yang mengupas segala materi tentang hukum dengan teori-teori yang mendasarinya. Penyampaian buku ini juga sangat sederhana, sehingga memudahkan orang awam untuk mempelajari hukum serta memahami isi buku ini. Buku ini bisa langsung kamu pesan melalui Selain itu, ada gratis voucher diskon yang bisa kamu gunakan tanpa minimal pembelian. Yuk, beli buku di atas dengan lebih hemat! Langsung klik di sini untuk ambil vouchernya. promo diskon
Unsurunsur penting yang terdapat pada surat ini di antaranya adalah sebagai berikut: #1 Tanggal dan Tempat Penerbitan. Wesel merupakan salah satu surat perbankan yang sifatnya berharga, oleh karena itu di dalam surat tersebut harus mencantumkan tanggal maupun waktu yang telah kita sepakati. Tidak hanya itu, di dalamnya perlu tercantum pula
Selamat datang di web digital berbagi ilmu pengetahuan. Kali ini PakDosen akan membahas tentang Hukum? Mungkin anda pernah mendengar kata Hukum? Disini PakDosen membahas secara rinci tentang pengertian, pengertian menurut para ahli, ciri, unsur, jenis, sistem, macam, tujuan, fungsi, manfaat dan contoh. Simak Penjelasan berikut secara seksama, jangan sampai ketinggalan. Pengertian Hukum Hukum ialah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Berikut ini terdapat 25 pendapat dari para ahli mengenai hukum, yakni sebagai berikut Menurut Van Kan, Hukum ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusai di dalam masyarakat. Peraturan dalam menjalankan kehidupan diperlukan untuk melindungi kepentingan dengan tertib. Menurut Utrecht, Hukum ialah himpunan peraturan baik berupa perintah maupun larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu, pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah. Menurut Wiryono Kusumo, Hukum ialah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi. Sedangkan tujuan dari hukum adalah untuk mengadakan keselamatan, kebahagiaan, dan ketertiban dalam masyarakat. Menurut Mochtar Kusumaatmadja, Hukum ialah keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, dan juga mencakupi lembaga-lembaga institutions dan proses-proses processes yang mewujudkan berlakunya kaidah-kaidah itu dalam kenyataan. Menurut Lily Rasjidi, Hukum bukan sekedar merupakan norma melainkan juga institusi. 6. Menurut Soetandyo Wigjosoebroto Menurut Soetandyo Wigjosoebroto, Bahwa tidak ada yang konsep tunggal mengenai apa yang disebut hukum itu. Karena sebenarnya hukum terdiri dari 3 konsep hukum sebagai asas moralitas, hukum sebagai kaidah-kaidah positif yang berlaku pada waktu dan tempat tertentu, dan yang ketiga, hukum dikonsepkan sebagai institusi yang riil dan fungsional dalam sistem kehidupan bermasyarakat. Menurut Goodhart, Hukum ialah keseluruhan dari peraturan yang dipakai oleh pengadilan. Menurut Austin, Hukum ialah tiap-tiap undang-undang positif yang ditentukan secara langsung atau tidak langsung oleh seorang pribadi atau sekelompok orang yang berwibawa bagi seorang anggota atau anggota-anggota suatu masyarakat politik yang berdaulat, dimana yang membentuk hukum adalah yang tertinggi. Menurut Hans Kelsen, Hukum ialah sebuah ketentuan sosial yang mengatur perilaku mutual antar manusia, yaitu sebuah ketentuan tentang serangkaian peraturan yang mengatur perilaku tertentu manusia dan hal ini berarti sebuah sistem norma. Jadi hukum itu sendiri adalah ketentuan. Menurut Marx, Hukum ialah pengemban amanat kepentingan ekonomi para kapitalis yang tidak segan memarakkan kehidupannya lewat exploitasi- exploitasi yang luas. Sehingga hukum bukan saja berfungsi sebagai fungsi politik saja akan tetapi juga sebagai fungsi ekonomi. Menurut Montesquieu, Hukum ialah gejala sosial dan bahwa perbedaan hukum disebabkan oleh perbedaan alam, sejarah, etnis, politik, dan faktor-faktor lain dari tatanan masyarakat. Oleh karena itu hukum suatu bangsa harus dibandingkan dengan hukum bangsa lainnya. Menurut Bambang Sunggono, Hukum ialah sebagai subordinasi atau merupakan produk dari kepentinga-kepentingan politik. Menurut Thomas Aquinas, Hukum ialah perintah yang berasal dari masyarakat, dan jika ada pelanggaran atas hukum, si pelanggar akan dikenai sanksi oleh tetua masyarakat bersama sama dengan seluruh anggota masyarakatnya. Menurut Leon Duguit, Hukum ialah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu. Menurut Immanuel Kant, Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan. Menurut Amin, Hukum ialah kumpulan-kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi. Menurut Simorangkir, Dan Woerjono Sastropranoto, Hukum ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu. Menurut Tirtaatmidja, Hukum ialah semua aturan norma yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mestinya mengganti kerugian – jika melanggar aturan-aturan itu – akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya. Hukum adalah seperangkat peraturan-peraturan yang tersusun dengan baik dan teratur dan bersifat mengikat hakim dan masyarakat. Hukum merupakan seperangkat norma mengenai apa yang benar dan salah, yang dibuat dan diakui eksistensinya oleh pemerintah, baik yang tertuang dalam aturan tertulis maupun yang tidak, terikat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat secara menyeluruh, dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan norma itu. Hukum merupakan keseluruhan peraturan bagi perbuatan manusia di dalam kehidupan bermasyarakat. Dimana pelaksanaannya bisa dipaksakan dengan tujuan mendapatkan keadilan. Menurutnya hukum ialah aturan-aturan yang didalamnya mengandung pertimbangan kesusilaan. Hukum ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam sebuah masyarakat dan menjadi acuan atau pedoman bagi para penguasa negara dalam melakukan tugasnya. Hukum merupakan segala peraturan yang sifatnya memaksa dan menentukan segala tingkah laku manusia dalam masyarakat dan dibuat oleh suatu lembaga yang berwenang. Menurutnya hukum tidak menyangkut kehidupan pribadi seseorang dalam suatu masyarakat, tetapi jika menyangkut dan mengatur berbagai kegiatan manusia dalam hubungannya dengan manusia lainnya, dengan kata lain hukum ialah mengatur berbagai kegiatan manusia di dalam kehidupan bermasyarakat. Hukum ialah segala peraturan tertulis ataupun tidak tertulis, yang pada intinya segala peraturan tersebut berlaku dan diakui sebagai peraturan yang harus dipatuhi dan ditaati dalam hidup bermasyarakat. Ciri-Ciri Hukum Berikut ini terdapat beberapa ciri-ciri hukum, yakni sebagai berikut Adanya perintah ataupun larangan Perintah ataupun larangan itu harus ditaati oleh setiap orang Unsur-Unsur Hukum Berikut ini terdapat beberapa unsur-unsur hukum, yakni sebagai berikut Peraturan atas kaidah-kaidah tingkah laku manusia Peraturan diadakan oleh lembaga yang berwenang membuatnya Peraturan bersifat memaksa Peraturan mempunyai sanksi yang tegas Jenis-Jenis Hukum Berikut ini adalah beberapa jenis-jenis hukum yaitu Hukum Adat Adalah sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara Asia lainnya seperti Jepang, India, dan Tiongkok. Sumbernya adalah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Karena peraturan-peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka hukum adat memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan elastis. Hukum Publik Adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan warga negaranya. Atau Hukum yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan tentang masyarakat dan menjadi Hukum perlindungan Publik. Hukum Privat Hukum yang mengatur kepentingan pribadi, atau hukum yang mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang lainnya dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan. Hukum Positif atau ius constitutum Adalah hukum yang berlaku saat ini di suatu negara. Misalnya, di Indonesia persoalan perdata diatur dalam KUH Perdata, persoalah pidana diatur melalui KUH Pidana, dll. Hukum Pidana Adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk kedalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya. Sistem Hukum di Indonesia Sistem hukum Indonesia merupakan perpaduan beberapa sistem hukum. Sistem hukum Indonesia merupakan perpaduan dari hukum agama, hukum adat, dan hukum negara eropa terutama Belanda sebagai Bangsa yang pernah menjajah Indonesia. Belanda berada di Indonesia sekitar 3,5 abad lamanya. Maka tidak heran apabila banyak peradaban mereka yang diwariskan termasuk sistem hukum. Bangsa Indonesia sebelumnya juga merupakan bangsa yang telah memiliki budaya atau adat yang sangat kaya. Bukti peninggalan atau fakta sejarah mengatakan bahwa di Indonesia dahulu banyak berdiri kerajaan-kerajaan hindu-budha seperti Sriwijaya, Kutai, Majapahit, dan lain-lain. Zaman kerajaan meninggalkan warisan-warisan budaya yang hingga saat ini masih terasa. Salah satunya adalah peraturan-peraturan adat yang hidup dan bertahan hingga kini. Nilai-nilai hukum adat merupakan salah satu sumber hukum di Indonesia. Indonesia merupakan negara dengan penduduk muslim terbesar maka tidak heran apabila bangsa Indonesia juga menggunakan hukum agama terutama Islam sebagai pedoman dalam kehidupan dan juga menjadi sumber hukum Indonesia. Macam-macam Pembagian Hukum Berikut ini adalah macam-macam pembagian hukum yaitu Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan. Hukum adat, yaitu hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan. Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh Negara-negara suatu dalam perjanjian Negara. Hukum jurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena putusan hakim. Hukum doktrin, yaitu hukum yang terbentuk dari pendapat seseorang atau beberapa orang sarjana hukum yang terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum. Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan pada berbagai perundangan Hukum tidak tertulis hukum kebiasaan, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tapi tidak tertulis, namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan. Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu Negara. Hukum internasional, yaitu yang mengatur hubungan hubungan hukum dalam dunia internasional. Ius constitutum hukum positif, yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu. Ius constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang akan datang. Hukum asasi hukum alam, yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum material, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan. Hukum formal, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur tentang bagaimana cara melaksanakan hukum material. Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun mempunyai paksaan mutlak. Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri. Hukum obyektif, yaitu hukum dalam suatu Negara berlaku umum. Hukum subyektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum obyektif dan berlaku pada orang tertentu atau lebih. Disebut juga hak. Hukum privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan. Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat kelengkapannya ata hubungan antara Negara dengan warganegara. Fungsi Hukum Apabila kita perhatikan definisi-definisi hukum atau rumusan dari para sarjana hukum tersebut, pada dasarnya kita dapat menemukan adanya unsur-unsur hukum, ciri-ciri hukum, dan sifat hukum. Adapun fungsi dari hukum adalah, sebagai berikut Sebagai Perlindungan, Hukum melindungi masyarakat dari ancaman bahaya; Fungsi Keadilan, Hukum sebagai penjaga, pelindung dan memberikan keadilan bagi manusia; dan Dalam Pembangunan, Hukum dipergunakan sebagai acuan tujuan negara. Fungsi dari hukum secara umum adalah Hukum berfungsi untuk melindungi kepentingan manusia; Hukum berfungsi sebagai alat untuk ketertiban dan keteraturan masyarakat; Hukum berfungsi sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir batin; Hukum berfungsi sebagai alat perubahan social penggerak pembangunan; Sebagai alat kritik fungsi kritis; dan Hukum berfungsi untuk menyelesaikan pertikaian. Tugas dari Hukum adalah sebagai berikut Menjamin adanya kepastian hukum; Menjamin keadilan, kebenaran, ketentraman dan perdamaian; dan Menjaga jangan sampai terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam pergaulan masyarakat. Manfaat Hukum Manfaat yang di dapatkan oleh suatu negara dari adanya hukum internasional adalah dapat memenuhi kebutuhan hidup dan meningkatkan eksistensi keberadaan suatu negara tersebut dalam tata pergaulan internasional, selain itu karena adanya hukum internasional maka dapat menciptakan perdamaian dan kesejahteraan hidup dalam rangka mengembangkan pembangunan disegala bidang bagi negara yang melakukan perjanjian internasional melalui hubungan dan kerjasama internasional itu karena mereka dapat menutupi kekurangan-kekurangan dari negaranya serta melakukan timbal balik dengan negara lainnya, karena setiap negara memiliki kepentingan yang berbeda-beda. Dapat memperkuat lagi keyakinan hak-hak dasar manusia kemuliaan dan derajat manusia, hak-hak yang sama dari pria dan wanita segala bangsa baik yang besar maupun yang kecil dan menciptakan kesabaran dan hidup bersama sebagai tetangga yang baik dalam keadaan damai dan terjamin. Manfaat hukum internasional bagi Indonesia adalah memperkenalkan konsep baru demi kepentingan nasional juwana, 2011. Contohnya konsep negara kepulauan harus mengikuti ketentuan hukum internasional. Selain itu manfaat hukum internasionak bagi Indonesia adalah dapat digunakan dalam menyelesaikan kasus Sipadan-Ligitan walaupun kalah. Menyelesaikan kasus GAM dengan bantuan negara Swedia, Timor Leste dan sebagainya. Contoh Hukum Berikut ini adalah beberapa contoh hukum yaitu Hukum Perdata Hukum Pidana Hukum Adat Hukum Internasional Hukum Islam Contoh Konvensi dalam Hukum Tata Negara di Indonesia yaitu Pidato presiden setiap tanggal 16 Agustus satu hari menjelang peringatan Hari kemerdekaan RI Upacara Bendera Peringatan Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus Peletakan Posisi Photo Presiden dan Wakil Presiden di Kantor-kantor pemerintahan. Pemberian grasi , amnestis , abolisi atau rehabilitasi pada hari kemerdekaan , hari raya keagamaan secara serentak. Setiap Sidang DPR dengan anggota baru maka dipilih menjadi ketua sementara dan wakil ketua sementara sebelum terpilihnya Ketua dan wakil ketua MPR/DPR dengan memperhatikan umur anggota yang tertua dan yang termuda. Setiap pergantian periode kepemimpinan maka kabinet juga akan ikut berganti, bahkan presiden sama sekalipun. Program 100 hari kerja kabinet baru. Menyambut tamu negara/daerah juga yang paling sering menyajikan tari-tarian. Acara menyerahkan cinderamata dengan tamu negara. Tata Cara Pemilihan Menteri Kabinet oleh Presiden Terpilih. Demikian Penjelasan Materi Tentang Hukum Adalah Pengertian, Pengertian Menurut Para Ahli, Ciri, Unsur, Jenis, Sistem, Macam, Tujuan, Fungsi, Manfaat dan Contoh Semoga Materinya Bermanfaat Bagi Siswa-Siswi dan Mahasiswaadalahadministrasi negara yang melaksanakan fungsi untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah. • PENJELASAN UU 5/1986 perbuatan hukum Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang bersumber pada suatu ketentuan hukum Tata Usaha Negara yang dapat menimbulkan hak atau kewajiban pada orang lain.
Ilustrasi hukum Jakarta Hukum merupakan aturan yang mengikat. Hukum tak hanya berlaku bagi masyarakat biasa, tetapi bagi para petinggi juga. Tujuan hukum pada hakikatnya untuk mewujudkan keadilan, keamanan, dan ketentraman. Ada UU Cipta Kerja, Tarif Listrik Bakal Naik? Dibutuhkan Payung Hukum Kuat untuk Atasi Pencurian Data Digital Aksi Mogok Buruh, Protes Pengesahan RUU Cipta Kerja Indonesia termasuk salah satu negara yang semua warganya wajib patuh terhadap hukum. Sementara tujuan hukum di Indonesia tak lain dan tak bukan adalah agar norma hukum selalu dijunjung tinggi. Tanpa adanya ketaatan warga negara terhadap norma hukum, maka akan diberi sanksi. Saksi hukum ini tegas, mengikat, dan memaksa. Bisa disimpulkan bahwa tujuan hukum adalah agar norma dan saksi hukum bisa ditaati untuk menjaga ketertiban dan keamanan. Berikut ulas tujuan hukum, pengertian, jenis, dan saksinya dari berbagai sumber, Rabu 7/10/2020.Pengertian Hukum Menurut Para AhliIlustrasi hukum August de Richelieu dari PexelsAristoteles Pengertian hukum menurut Aristoteles tidak hanya berarti kumpulan aturan yang dapat mengikat dan berlaku pada masyarakat saja, tapi juga berlaku pada hakim itu sendiri. Dengan kata lain hukum tidak diperuntukan dan ditaati oleh masyarakat saja, tapi juga wajib dipatuhi oleh pejabat negara. Plato Pengertian hukum menurut Plato adalah seperangkat peraturan-peraturan yang tersusun secara baik serta teratur yang sifatnya mengikat hakim dan masyarakat. E. M. Meyers Menurut E. M. Meyers, pengertian hukum adalah aturan-aturan yang di dalamnya mengandung pertimbangan kesusilaan yang ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam sebuah masyarakat dan menjadi acuan atau pedoman bagi para penguasa negara dalam melakukan tugasnya. Immanuel Kant Pengertian hukum menurut Immanuel Kant adalah keseluruhan aturan yang dapat menjaga kehendak bebas dari orang lain. Dengan demikian setiap orang harus menghargai hak dan kebebasan orang lainnya selama hal tersebut tidak merugikan. Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja Arti hukum merupakan keseluruhan kaidah dan seluruh asas yang mengatur pergaulan hidup bermasyarakat dan mempunyai tujuan untuk memelihara ketertiban dan meliputi berbagai lembaga dan proses untuk dapat mewujudkan berlakunya kaidah sebagai suatu kenyataan dalam masyarakat. Soerojo Wignjodiporeo Definisi hukum menurut Soerojo Wignjodiporeo adalah peraturan-peraturan hidup yang diciptakan oleh manusia untuk menentukan tingkah laku manusia. Aturan ini bersifat memaksa dan semua masyarakat dalam suatu warga negara harus mematuhinya. Jika ada yang melanggar, maka akan diberikan sangsi berupa hukuman. Tirtaatmidjaja Hukum merupakan keseluruhan aturan atau norma yang harus diikuti dalam berbagai tindakan dan tingkah laku dalam pergaulan hidup. Bagi yang melanggar hukum akan dikenai sanksi, denda, kurungan, penjara atau sanksi lainnya. Utrecht Definisi hukum adalah himpunan petunjuk hidup perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat dan jika dilanggar dapat menimbulkan tindakan dari Hukum Menurut Para AhliIlustrasi hukum August de Richelieu dari PexelsMochtar Kusumaatmadja Tujuan hukum menurut Mochtar Kusumaatmadja adalah menciptakan sebuah ketertiban sehingga menjadi pokok terciptanya sebuah struktur sosial yang teratur. Selain itu, hukum memiliki tujuan lain yakni membuat keadilan yang sesuai dengan masyarakat dan zaman dapat tewujud. Jeremy Bentham 1990 Menurut ahli bernama Jeremy Bentham 1990, tujuan hukum ialah guna mencapai kemanfaatan. Artinya hukum akan dan dapat menjamin kebahagiaan orang banyak, teori tersebut juga dikenal dengan teori utilities. Aristoteles Sebagai seorang ahli, aristoteles mengungkapkan tujuan hukum adalah guna mencapai sebuah keadilan, artinya memberikan kepada setiap orang atas apa yang sudah menjadi haknya. Teori itu kini dikenal sebagai teori etis. Geny Sedangkan menurut Geni 1994 tujuan hukum merupakan untuk mencapai adanya keadilan dan juga sebagai unsur keadilan. Unsur keadilan yaitu kepentingan dayaguna serta kemanfaatan. Immanuel Kant Tujuan hukum selanjutnya menurut Immanuel Kant adalah keseleruhan syarat yang dengan kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan lainnya untuk menuruti peraturan hukum soal HukumIlustrasi hukum Pixabay1. Memberi petunjuk untuk warga dalam pergaulan masyarakat. 2. Melaksanakan dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh warga dalam bermasyarakat. 3. Mengatur interaksi serta pergaulan antar manusia guna mencapai kedamaian. 4. Menjadi sarana untuk penggerak pembangunan nasional. 5. Datangkan kemakmuran dalam kehidupan di masyarakat. 6. Menjadi alat dan fungsi kritis sosial. 7. Memberikan jaminan kenyamanan, keamanan serta kebahagiaan kepada hukum August de Richelieu dari PexelsHukum Publik Hukum Publik adalah peraturan hukum yang mengatur tentang hubungan hukum antara warga Negara dengan Negara yang menyangkut kepentingan umum. Hukum publik merupakan hukum yang mengatur masyarakat peraturan hukum atau yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat kelengkapannya dan warga negararanya seperti hukum pidana. Hukum Pidana adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk ke dalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya. Fungsi hukum pidana umumnya yaitu mengatur hidup kemasyarakatan, meyelenggarakan tahta pada masyarakat. Hukum Privat Hukum Privat merupakan hubungan yang mengatur hubungan antara sesama manusia, antara satu orang dengan orang yang lainnya dengan menitik beratkan kepentingan perorangan. Hukum privat merupakan hukum yang mengatur tentang hubungan antara individu dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Hukum privat meliputi hukum perdata. Hukum perdata adalah ketentuan yang mengatur hak dan kepentingan antar individu dalam masyarakat. Dalam hukum ini, asas pokok otonomi warga negara merupakan milik dirinya sendiri jadi mereka berhak mempertahankan kehendak mereka HukumIlustrasi hukum August de Richelieu dari PexelsSanksi yang ditimbulkan dari norma hukum bersifat tegas dan nyata. Tegas suatu hukum adalah sudah ada sanksi dari aturan yang dilanggar yang dibuat dalam sebuah peraturan perundang-undangan. Menurut pasal 10 KUHP, ada 2 hukuman yaitu hukuman pokok dan tambahan. Hukuman pokok adalah hukuman yang sudah diputuskan dalam persidangan mulai dari hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup atau penjara sementara. Nyata hukum adalah aturan yang sudah ditetapkan untuk si pelaku ditetapkan jumlahnya. Dalam pasal 338 KUHP, disebutkan bahwa barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Sanksi hukum diberikan oleh lembaga-lembaga peradilan yang berwenang, sedangkan sanksi sosial diberikan oleh masyarakat yang ada di sekitar si pelaku.* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan. PENGERTIAN Perusahaan jawatan (Perjan) adalah salah satu Badan Usaha Milik Negara yang seluruh modalnya termasuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan menjadi hak dari departemen bersangkutan dalam pemerintahan Negara. Perusahaan jawatan (Perjan) Menurut Kamus Bisnis dan Bank adalah Departemental Enterprise yaitu Perusahaan Negara yang seluruh modal termasuk bagian dari anggaranHukum adalah peraturan berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan mengatur tingkah laku manusia untuk menjaga ketertiban, keadilan, dan mencegah terjadinya kekacauan. Setiap negara di dunia mempunyai masing-masing aturan hukum tersendiri yang berbeda dengan negara lainnya. Hal ini tidak terlepas dari adanya karakteristik atau kebutuhan masyarakat tersebut. Dasar dari pernyataan bahwa Indonesia adalah negara hukum, disebutkan oleh Undang-Undang Dasar UUD 1945 Pasal 1 ayat 3 di mana “setiap warga negara wajib untuk mematuhi hukum dan aturan yang berlaku di Indonesia”. Pengertian Hukum Menurut KamusPengertian Hukum Menurut KBBIPengertian Hukum Menurut Kamus OxfordPengertian Hukum Menurut Encyclopedia BritannicaPengertian Hukum Menurut Kamus CambridgePengertian Hukum Menurut TokohPengertian Hukum Menurut PlatoPengertian Hukum Menurut SocratesPengertian Hukum Menurut Jean BodinPengertian Hukum Menurut Van KanPengertian Hukum Menurut AustinPengertian Hukum Menurut AristotelesPengertian Hukum Menurut MontesquiePengertian Hukum Menurut UtrechtPengertian Hukum Menurut Hugo de GrootPengertian Hukum Menurut Thomas HobbesPengertian Hukum Menurut Van VollenhovenPengertian Hukum Menurut LemairePengertian Hukum Menurut Ahli Hukum IndonesiaPengertian Hukum Menurut Mochtar KusumaatmadjaPengertian Hukum Menurut Wirjono ProdjodikoroPengertian Hukum Menurut Soerojo WignjodipoeroPengertian Hukum Menurut Soerjono SoekantoTujuan Hukum Menurut Para AhliTujuan Hukum Menurut Mochtar KusumaatmadjaTujuan Hukum Menurut Jeremy BenthamTujuan Hukum Menurut AristotelesTujuan Hukum Menurut GeniTujuan Hukum Menurut Immanuel KantFungsi HukumFaktor Penting Dalam Pembuatan HukumKedudukan HukumHukum Sebagai Kontrol Sosial Social ControlHukum Sebagai Tools of Social EngineeringHukum Sebagai Alat PolitikHukum Sebagai Sarana Integrasi Sosial Pengertian Hukum Menurut Kamus Dalam bahasan ini akan diberikan hasil penulusaran arti dari kata “Hukum” secara bahasa dari beberapa rujukan kamus dunia. Pengertian Hukum Menurut KBBI Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia KBBI, Hukum adalah peraturan atau ada yang secara resmi dianggap mengikat yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Pengertian lain dalam KBBI juga disebutkan bahwa Hukum adalah Undang-Undang UU, peraturan dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat. KBBI juga menjelaskan secara mendalam arti hukum adalah sebagai sebuah patokan/kaidah atau ketentuan mengenai rangkaian peristiwa tertentu. Demikian berarti hukum adalah sebuah keputusan atau pertimbangan yang ditetapkan oleh hakim dalam pengadilan yang disebut juga sebagai vonis. Pengertian Hukum Menurut Kamus Oxford Menurut Kamus Oxford, Hukum adalah sistem peraturan yang diakui oleh suatu negara atau komunitas tertentu sebagai pengatur tindakan para anggota dan yang dapat ditegakkan dengan pengenaan hukuman. Pengertian Hukum Menurut Encyclopedia Britannica Dalam encyclopedia Britannica, hukum diartikan sebagai sebuah disiplin dan profesi yang berkaitan dengan kebiasaan, praktek, dan aturan perilaku suatu komunitas yang diakui, mengikat oleh komunitas. Penegakkan badan aturan adalah melalui otoritas yang mengendalikan atau pihak berwenang yang memegang kontrol. Pengertian Hukum Menurut Kamus Cambridge Di kamus Cambridge, disebut bahwa hukum adalah aturan, dibuat oleh pemerintah, digunakan untuk mengatur masyarakat. Hukum diartikan sebagai sistem aturan negara, kelompok, atau bidang kegiatan tertentu. Hukum juga dapat berarti aturan umum yang menyatakan apa yang selalu terjadi ketika ada kondisi yang sama. Pengertian Hukum Menurut Tokoh Berikut ini akan diberikan paparan pengertian hukum menurut sejumlah tokoh-tokoh yang dikenal luas di dunia. Pengertian Hukum Menurut Plato Menurut Plato, hukum didefinisikan sebagai tatanan terbaik untuk menangani dunia fenomena yang penuh dengan ketidakadilan. Pengertian Hukum Menurut Socrates Menurut Socrates, beliau memandang hukum sesuai dengan hakikat manusia dan didefinisikan sebagai tatanan kebajikan. Tatanan yang mengutamakan kebajikan dan keadilan bagi umum. Menurut Socrates, hukum bukanlah aturan yang dibuat untuk melanggengkan nafsu orang kuat kontra filsuf Ionia, karena itu hukum sejatinya adalah tatanan obyektif untuk mencapai kebajikan dan keadilan umum. Pengertian Hukum Menurut Jean Bodin Jean Bodin mendefinisikan hukum sebagai suatu jelmaan dari kehendak negara sebagai pencipta hukum dan negara adalah satu-satunya sumber yang memiliki kedaulatan untuk melakukan hal tersebut. Menurut Jean Bodin, di luar negara tidak ada satu orang pun dan institusi pun yang berwenang menetapkan hukum. Meskipun interpretasi ke arah sana terbuka lebar, namun Bodin dalam teorinya tidak sepenuhnya memihak kekuasaan mutlak. Ia masih mereferensikan adanya hukum alam, bahwa terdapat perbedaan tegas antara perundang-undangan dan hukum. Menurutnya, hukum haruslah adalah baik dan adil tanpa perintah, sedangkan perundang-undangan dihasilkan dari penerapan kedaulatan orang yang memerintah. Pengertian Hukum Menurut Van Kan Tokoh Van Kan memberikan definisi mengenai hukum sebagai keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa dengan maksud untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat. Pengertian Hukum Menurut Austin Austin memberikan pengertian hukum sebagai peraturan yang diadakan untuk memberi bimbingan kepada mahluk yang berakal oleh mahluk yang berkuasa atasnya. Hukum merupakan perintah dari sekelompok individu yang memegang kekuasaan tertinggi atau pemegang kedaulatan. Austin juga menganggap bahwa hukum adalah sebuah sistem yang logis, tetap, dan bersifat tertutup. Terkait dengan kebaikan atau keburukan sebuah hukum, dianggap sebagai persoalan di luar ranah pengertian hukum. Pengertian Hukum Menurut Aristoteles Menurut Aristoteles, hukum merupakan kumpulan aturan yang dapat mengikat dan berlaku terhadap masyarakat dan juga terhadap hakim itu sendiri. Dengan kata lain hukum harus dipatuhi dan dijalankan oleh setiap orang termasuk pejabat negara. Pengertian Hukum Menurut Montesquie Montesquie berpendapat bahwa hukum merupakan gejalan sosial dan adanya perbedaan hukum utamanya disebabkan oleh adanya perbedaan alam, politik, etnis, sejarah, dan faktor lain dari tatanan masyarakat. Untuk hal ini, hukum suatu negara harus dibandingkan dengan hukum negara lain. Pengertian Hukum Menurut Utrecht Utrecht dalam bukunya Pengantar dalam Hukum Indonesia menyebutkan bahwa “Hukum adalah himpunan petunjuk-petunjuk hidup perintah-perintah dan larangan-larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat, dan oleh karena itu seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan”. Pengertian Hukum Menurut Hugo de Groot Hugo de Groot memiliki karya yang berjudul “De Jure Belli ac Pacis”, dalam karyanya tersebut, beliau menyebutkan bahwa “Law is a rule of moral action obliging to that which is right” yang bila diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia, kurang lebih artinya “Hukum adalah aturan tindakan moral yang mewajibkan apa yang benar.” Pengertian Hukum Menurut Thomas Hobbes Thomas Hobbes dalam bukunya “Leviathan” menulis bahwa “Where as law, properly is the word of him, that by right had command over others”, yang artinya dalam bahasa Indonesia dapat bermakna “pada dasarnya hukum adalah kata seseorang, dengan haknya telah menguasi orang lain”. Pengertian Hukum Menurut Van Vollenhoven Van Vollenhoven dalam bukunya Het Adatrecht van Netherlandsche Indie menyatakan bahwa “Hukum adalah suatu gejala dalam pergaulan hidup, yang bergejolak terus menerus dalam keadaan bentur-membentur tanpa henti-hentinya dengan gejala lainnya. Juga Van Vollenhoven dalam buku lainnya Inleiding tot de Studie van Het Netherlandse Recht menyatakan bahwa “hukum itu banyak segi dan demikian luasnya, sehingga tidak mungkin menyatakan dalam 1 satu rumusan yang memuaskan.” Pengertian Hukum Menurut Lemaire Lemaire menulis sebuah buku berjudul Het Recht in Indonesia menuliskan bahwa “Hukum yang banyak seginya dan meliputi segala macam hal itu menyebabkan tak mungkin orang membuat suatu definisi apa hukum itu sebenarnya”. Pengertian Hukum Menurut Ahli Hukum Indonesia Dalam paparan di bawah ini, dijelaskan makna atau pengertian hukum menurut para ahli hukum yang dikenal di Indonesia. Pengertian Hukum Menurut Mochtar Kusumaatmadja Mochtar Kusumaatmadja memberikan pengertian hukum secara luas bahwa hukum seharusnya dipahami tidak saja merupakan keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur kehidpan dalam masyarakat melainkan meliputi lembaga-lembaga atau institutsi dan proses-proses yang mewujudkan berlakunya kaidah-kaidah itu dalam kenyataan. Pengertian Hukum Menurut Wirjono Prodjodikoro Wirjono Prodjodikoro menuliskan bahwa hukum adalah rangkaian peraturan-peraturan mengenai tingkah laku orang-orang sebagai anggota suatu masyarakat. Pengertian Hukum Menurut Soerojo Wignjodipoero Toko Soerojo Wignjodipoero mengatakan dalam karyanya yang berjudul Pengantar Ilmu Hukum bahwa Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan hidup yang bersifat memaksa, berisikan suatu perintah, larangan, atau perizinan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu serta dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan masyarakat. Pengertian Hukum Menurut Soerjono Soekanto Soerjoni Soekanto merumuskan hukum ke dalam 3 tiga arti sebagai berikut Hukum sebagai lembaha sosial social-institution yang merupakan himpunan kaidah-kaidah dari segala tingkatan yang berkisar pada suatu kebutuhan pokok di dalam kehidupan masyarakat; Hukum sebagai sarana sistem pengendalian sosial, yang mencakup segala proses, baik yang direncanakan maupun tidak, yang bertujuan untuk mendidik, mengajak, atau bahkan memaksa warga-warga masyarakat dari segala lapisan agar mematuhi kaidah-kaidah dan nilai-nilai; Hukum sebagai seni. Tujuan Hukum Menurut Para Ahli Di bawah ini merupakan pemaparan tujuan dibuatnya sebuah hukum menurut para ahli hukum. Tujuan Hukum Menurut Mochtar Kusumaatmadja Menurut Mochtar Kusumaatmadja, hukum bertujuan untuk menciptakan sebuah ketertiban sehingga menjadi pokok terciptanya sebuah struktur sosial yang teratur. Selain itu, hukum memiliki tujuan lain yakni membuat keadilan yang sesuai dengan masyarakat dan zaman dapat terwujud. Tujuan Hukum Menurut Jeremy Bentham Jeremy Bentham menjelaskan bahwa tujuan hukum adalah guna mencapai kemanfaatan. Dalam arti lain hukum akan dapat menjamin kebahagiaan orang banyak, teori tersebut juga dikenal dengan teori utilities. Tujuan Hukum Menurut Aristoteles Aristoteles berkata bahwa tujuan hukum adalah guna mencapai keadilan dan juga sebagai unsur keadilan, artinya memberikan kepada setiap orang atas apa yang menjadi haknya. Teori itu kini dikenal sebagai teori etis. Tujuan Hukum Menurut Geni Geni menjelaskan tujuan hukum merupakan cara untuk mencapai keadilan dan juga sebagai unsur keadilan. Unsur keadilan yaitu kepentingan dayaguna serta kemanfaatan. Tujuan Hukum Menurut Immanuel Kant Immanuel Kant menjelaskan bahwa keseluruhan syarat yang dengan kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan lainnya untuk menuruti peraturan hukum soal kemerdekaan. Adapun fungsi dibentuknya hukum dapat dijelaskan ke dalam poin-poin berikut ini Memberi petunjuk untuk warga dalam pergaulan masyarakat; Melaksanakan dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh warga dalam bermasyarakat; Mengatur interaksi serta pergaulan antar manusia guna mencapai kedamaian; Menjadi sarana untuk penggerak pembangunan nasional; Upaya untuk mendatangkan kemakmuran dalam kehidupan di masyarakat; Menjadi salah satu alat dan fungsi kritis sosial; Memberikan jaminan kenyamanan, keamanan, serta kebahagiaan bagi masyarakat. Faktor Penting Dalam Pembuatan Hukum Dalam proses pembuatan sebuah hukum, ada beberapa faktor yang penting untuk diperhatikan dalam pembuatan hukum. Diperlukan otoritas atau kewenangan negara; Hanya institusi tertentu yang dapat membuat hukum termasuk undang-undang; Lembaga yang membuat hukumtelah diberi wewenang untuk melakukannya; Terdapat sanksi bagi yang melanggar hukum; Sanksi dijatuhkan oleh pihak yang diberi otoritas atau kewenangan oleh negara. Kedudukan Hukum Dalam kedudukannya di kehidupan manusia, hukum memiliki peranan yang sangat strategis meliputi pergaulan hidup antar warga masyarakat. Hubungan antara negara dan warganya, hubungan antara negara dengan negara dan warga dunia. Hukum diposisikan sebagai kontrol sosial, alat bantu rekayasa sosial, alat politik, dan sarana integrasi sosial. Hukum Sebagai Kontrol Sosial Social Control Hukum sebagai social control berarti bahwa keberadaan hukum di tengah kehidupan masyarakat memiliki peran membatasi tingkah laku manusia beserta akibat yang akan diterima jika terjadi perbuatan yang tidak sesuai dengan pembatasan tersebut. Hukum Sebagai Tools of Social Engineering Hukum sebagai alat bantu perekayasa sosial memiliki arti bahwa hukum memiliki perananan yang luas, dapat menciptakan perubahan masyarakat menuju kehidupan yang terencana dan mengantarkannya pada kehidupan yang lebih baik. Hukum Sebagai Alat Politik Hukum juga diposisikan sebagai alata politik di mana hukum memiliki fungsi untuk memperkokoh kekuasaan politik dan mengefektifkan pelaksanaan kekuasaan negara. Hukum sebagai salah satu alat politik dapat dijakan media untuk mencapai kekuasaan dogmatik. Dalam prakteknya, walaupun hukum dibentuk oleh sebuah kekuasaan politik, namun produknya secara ideal harus terbebas dari kepentingan politik penguasa sosiologis. Hukum Sebagai Sarana Integrasi Sosial Kedudukan hukum sebagai saran integrasi sosial bermakna hukum diciptakan untuk mendapatkan harmonisasi kepentingan masyarakat sehingga pergaulan hidup berlangsung tertib berdasarkan pada tata aturan yang ada.Hukummerupakan serangkaian sistem terpenting terhadap rangkaian kekuasaan negara. Tujuan hukum adalah untuk melindungi masyarakat dari berbagai macam resiko kecurangan yang tidak bermanfaat.Meliputi kecurangan dalam bidang politik seperti pemilihan umum ataupun perekonomian seperti laba rugi sebuah perusahaan.
- Hukum merupakan serangkaian peraturan yang bersifat mengikat dan memaksa. Jika tidak mematuhi atau melanggarnya, maka akan dikenai sanksi. Hukum dibuat untuk menciptakan kondisi lingkungan masyarakat yang tertib, aman dan nyaman. Hukum bersifat wajib untuk dipatuhi seluruh lapisan masyarakat tanpa pandang H. Ishaq dalam buku Dasar-Dasar Ilmu Hukum 2016, hukum berisikan serangkaian peraturan yang sifatnya umum serta normatif. Umum karena berlaku bagi setiap orang dan normatif karena menentukan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Ada empat unsur dalam hukum, yakni Mengatur tingkah laku manusia Dibuat atau dibentuk oleh badan resmi yang berwenang Sifatnya memaksa Menimbulkan sanksi tegas bagi yang melanggarnya. Baca juga Unsur-Unsur Hukum Fungsi hukum Fungsi utama hukum ialah untuk menertibkan serta mengatur masyarakat. Harapannya hukum bisa menciptakan lingkungan masyarakat yang aman dan tertib. Selain itu, hukum juga memiliki fungsi Lawrence M. Friedman, hukum memiliki fungsi pengawasan sosial atau social control. Artinya hukum berperan untuk mengawasi serta mengendalikan lingkungan sosial di masyarakat. Hukum sebagai social control juga berarti memaksa warga masyarakat untuk mau berperilaku sesuai hukum. Jika tidak mematuhinya atau melanggar hukum, sanksi akan diberikan. Selain itu, hukum juga berfungsi untuk menyelesaikan sengketa. Artinya hukum menjadi penengah bagi kedua belah pihak yang sedang berselisih. Tentunya dalam penyelesaian sengketa ini didasarkan pada ketentuan atau peraturan yang berlaku. Sedangkan menurut Theo Huijibers, hukum berfungsi untuk memelihara kepentingan umum di masyarakat. Kepentingan ini menyangkut kepentingan orang banyak dan bukan hanya pada golongan atau individu tertentu saja. Karena hukum bersifat umum atau berlaku untuk semua orang. Hukum berfungsi untuk menjaga hak manusia. Artinya hukum berperan dalam melindungi hak manusia. Contohnya perlindungan hak anak, hak pekerja, hak warga negara, dan lain-lain. Jika ada yang melanggar, maka sanksi tegas akan diberikan. Baca juga Hukum Proust Pengertian, Rumus, Peran, dan Contoh Soal
COBIT: Tujuan Kontrol untuk Teknologi Informasi dan Terkait (COBIT) adalah kerangka kerja kendali tata kelola TI yang membantu organisasi memenuhi tantangan bisnis saat ini di bidang kepatuhan terhadap peraturan, manajemen risiko, dan menyelaraskan strategi TI dengan tujuan organisasi.
Hukum merupakan sebuah sistem paling penting yang menjadi media pelaksanaan di dalam sebuah kekuasaan lembaga. Hukum memainkan peranan sebagai perantara jika terjadi kasus penyalahgunaan atau pelanggaran dalam semua bidang, baik politik, ekonomi maupun sosial. Untuk memainkan fungsinya dengan lebih maksimal, hukum terbagi atas dua tipe, yaitu hukum pidana dan perdata, yang mana proses jalannya perkara serta sanksi yang diberikan kepada pelanggar juga berbeda. Jika anda berbicara tentang tujuan dari dibuatnya hukum, maka tujuan hukum secara umum adalah sebagai berikut 1. Untuk mengatur berjalannya kehidupan bermasyarakat yang teratur dan damai. Dengan ini maka prinsip keadilan bisa diterapkan. 2. Melindungi hak dan kepentingan setiap individu sehingga tidak diganggu atau dicampuri oleh orang lain. Sehingga akan tercipta kehidupan bermasyarakat yang harmonis. 3. Sebagai jaminan bahwa setiap orang tidak melakukan penyimpangan yang dapat menimbulkan dampak kerugian pada individu lain. Dalam arti lain, mengatur pergaulan manusia. Tujuan Hukum Menurut Ahli Para ahli memiliki pandangan berbeda mengenai tujuan hukum. Hal ini penting untuk diketahui sebagai bahan referensi sehingga bisa mencapai kualitas yang diinginkan. Di bawah ini adalah beberapa tujuan hukum menurut ahli Purnadi Dan Soerjono Soekanto Menurut kedua ahli tersebut, hukum memiliki tujuan untuk menciptakan kedamaian dalam kehidupan manusia. Umumnya terdiri atas ketenangan intern setiap individu serta ketertiban ekstern antar individu dalam komunitas sosial masyarakat. Aristoteles Aristoteles menyatakan, bahwa satu-satunya tujuan hukum adalah demi keadilan. Dalam arti yang lebih luas, hukum memiliki tujuan untuk memberikan keadilan secara merata kepada umat manusia, dengan cara memberikan apa yang sudah seharusnya menjadi hak dari individu tersebut. Roscoe Pound Pound menyatakan bahwa hukum merupakan alat untuk melakukan perubahan sosial yang akan membawa masyarakat ke arah kehidupan yang jauh lebih baik, baik secara individu atau dalam kelompok sosial. Suharjo Mantan menteri kehakiman ini menyatakan, bahwa hukum bertujuan untuk memberi pengayoman atau perlindungan kepada manusia secara pasif maupun aktif. Secara pasif berarti dilakukan dengan cara membuat suatu upaya pencegahan atas percobaan penyalahgunaan hak atau sikap sewenang-wenang yang ditujukan kepada seseorang atau sekelompok orang. Sedangkan secara aktif berarti melakukan suatu usaha guna menciptakan situasi sosial yang manusiawi. Van Apeldorn Apeldorn menyebutkan, bahwa tujuan dari hukum adalah demi menciptakan sebuah situasi kemasyarakatan yang berjalan secara tertib, adil dan damai. Sebagaimana hukum menginginkan kedamaian. Bellefroid Definisi tujuan hukum menurut Bellefroid adalah untuk meningkatkan kesejahteraan dan kepentingan umum publik. Dengan kata lain adalah bahwa kepentingan masyarakat harus didahulukan di atas segalanya. Geny Meuvissen 1994 Hukum memiliki tujuan guna merealisasikan keadilan dengan berdasarkan pada satu unsur dari keadilan, yaitu kepentingan daya guna serta pemanfaatan. Prof Subekti Hukum dibuat untuk menyelenggarakan ketertiban serta keadilan yang menjadi syarat pokok guna menghadirkan kebahagiaan dan juga kemakmuran bagi setiap manusia. Pengertian Teori Tujuan Hukum Dalam literatur sistem hukum, terdapat dua teori yang menjadi landasan tujuan hukum, yaitu teori etis, utilities dan yuridis. Berikut di bawah ini pemaparan pengertian teori tujuan hukum yang telah disederhanakan 1. Teori Etis Teori ini menjadikan etika sebagai fondasi dasar. Dimana isi komponen dalam suatu hukum ditentukan oleh sikap kepercayaan etis mengenai definisi adil atau tidak. Dalam teori etis, tujuan dari hukum adalah hanya untuk menegakkan keadilan, dan kemudian menyerahkannya kepada individu atau kelompok yang memiliki hak atas keadilan tersebut. Penganut teori ini adalah ilmuwan Aristoteles. Dimana ia juga membaginya atas dua macam keadilan, yaitu distributive justice verdelende dan remedial justice. Distributive justice menuntut supaya setiap individu mendapatkan apa yang seharusnya menjadi haknya. Hak yang dimaksud berlandaskan dengan jumlah kekayaan, tingkat pendidikan, status sosial dan sebagainya. Sedangkan remedial justice berlandaskan pada dimana setiap individu mendapatkan hak sama banyaknya dengan individu lain. Dalam kehidupan bermasyarakat, remedial justice adalah kewajiban setiap manusia terhadap sesamanya. 2. Teori Utilities Pada teori ini, tujuan hukum yang paling utama adalah bermanfaat bagi orang banyak. Menurut utilities, hukum memiliki peran mendatangkan kebahagiaan sebesar-besarnya kepada masyarakat di atas kepentingan individu atau kelompok. Penganut teori ini adalah Jeremy Bentham. 3. Teori Kepastian Hukum Yuridis Teori ini mempelajari tujuan hukum dari segi normatif, yaitu lebih kepada memberikan perlindungan kepada setiap orang supaya apa yang menjadi haknya tidak bisa diganggu oleh orang lain. Mochtar Kusumaatmadja menyatakan, bahwa tujuan pertama dan paling utama dari hukum adalah ketertiban. Tingginya tingkat kebutuhan masyarakat akan ketertiban menjadi pokok dari terciptanya stuktur sosial yang teratur. Selain itu juga dalam rangka mewujudkan keadilan yang sesuai dengan masyarakat dan zaman. Purnadi Dan Soerjono SoekantoAristotelesRoscoe PoundSuharjoVan ApeldornBellefroidGeny Meuvissen 1994Prof Subekti Teori Etis2. Teori Utilities3. Teori Kepastian Hukum Yuridis- Т պ
- Орсюкуዪ υдօ ሺтихивυዋጃ
- Нтедецеφи ыጌቨве
- Я αሴոለуկυժի ւሉηеж նуሚеμጧ
- Воլоςипсሹσ οрупиηе
- ቮքι лቫбօжиጏит
28 Yang termasuk penggolongan hukum berdasarkan isinya adalah A. Hukum undang-undang dan traktat . B. Hukum kebiasaan dan internasional . C. Hukum traktat dan nasional . D. Hukum publik dan privat . E. Hukum alam dan kebiasaan . Pembahasannya Ada Dibawah Sendiri! 29. Yang tidak termasuk penggolongan hukum berdasarkan sumbernya adalah
Pengertian Hukum – Kerumahtanggaan roh bermasyarakat, cak semau statuta positif norma dan sanksi yang dibuat dengan kerukunan bersama. Hukum dibuat dengan intensi mengatur dan menjaga ketertiban, keadilan sehingga kekacauan bisa terkendali atau dicegah. Setiap negara memiliki ordinansi hukum nan berbeda-beda, termasuk negara Indonesia. Sesuai dengan pasa 1 ayat 3, Indonesia merupakan negara hukum dan setiap warga negara Indonesia harus mematuhi resan syariat yang bertindak di Indonesia. Hukum di setiap negara yaitu peraturan nan secara adat, resmi dianggap mengikat dan diresmikan makanya penguasa negara atau pemerintah. Cak semau banyak sekali hukum di Indonesia, Undang-Undang, peraturan pemerintah, keputusan presiden, sebatas peraturan daerah. Jika suka-suka pemukim negara Indonesia yang tak mematuhi syariat-hukum tersebut, maka akan dikenakan sanksi, bisa berupa kamp atau membayar denda. Berikut adalah rangkuman mengenai syariat, tiba bermula denotasi, tujuan, fungsi, unsur hingga macam-jenisnya. Konotasi Syariat 1. Aristoteles 2. Ernst Utrecht 3. Immanuel Kant 4. Mochtar Kusumaatmadja 5. Thomas Hobbes 6. Hans Kelsen Tujuan Hukum Khasiat Hukum Unsur Syariat Parasan-bidang Hukum 1. Hukum Pidana a. aniaya sirep b. azab penjara c. hukuman denda d. hukuman tutupan 2. Hukum Mahkamah 3. Hukum Manajemen Negara 4. Hukum Internasional 5. Hukum Adat 6. Syariat Lingkungan Rekomendasi Anak kunci & Kata sandang Terkait Buku Tercalit Materi Terkait Fisika Konotasi Hukum Hukum yakni undang-undang yang dibuat dan ditegakkan melalui bentuk sosial alias pemerintah bakal menata perilaku mahajana. Syariat yang ditegakkan oleh negara dapat dibuat maka itu legislatif kelompok atau oleh seorang legislator istimewa, yang menghasilkan undang-undang; maka itu manajerial melalui keputusan dan peraturan; atau ditetapkan makanya hakim melewati preseden. Seseorang juga bisa membuat kontrak yang mengikat secara hukum, tercatat perjanjian arbitrase yang mengadopsi cara-cara alternatif kerjakan menyelesaikan perselisihan dengan litigasi pengadilan standar. Penciptaan hukum itu seorang dapat dipengaruhi oleh konstitusi, terjadwal atau diam-diam, dan hak-hak yang dikodekan di dalamnya. Hukum membentuk kebijakan, ekonomi, sejarah, dan masyarakat privat berbagai ragam cara dan berfungsi sebagai mediator hubungan antar manusia. Sistem hukum bervariasi di setiap negara. Privat yurisdiksi hukum perdata, legislatif ataupun badan pusat lainnya mengkodifikasi dan mengkonsolidasikan hukum. Secara historis, syariat agama mempengaruhi situasi-kejadian sekuler, dan masih digunakan di beberapa komunitas agama. Hukum syariah berdasarkan kaidah-prinsip Islam digunakan misal sistem hukum utama di beberapa negara, teragendakan Iran dan Arab Saudi. Berikut yaitu signifikasi syariat menurut beberapa ahli 1. Aristoteles Aristoteles merupakan seorang filsuf yang berpangkal terbit Yunani. Aristoteles membagi hukum menjadi dua, hukum tertentu dan hukum mondial. Syariat tertentu ialah aturan-kebiasaan yang menetapkan dan melarang sejumlah tindakan. Hukum mondial adalah syariat alam, dia mempunyai rasam dan pengarahannya tersendiri. 2. Ernst Utrecht Ernst Utrecht adalah seorang tukang hukum yang berbunga bersumber Indonesia. Menurutnya, definisi hukum adalah himpunan yang menjadi petunjuk hidup, aktual perintah atau larangan yang bertujuan mengatur penyelenggaraan tertib di privat masyarakat yang harus ditaati oleh publik. Sekiranya mahajana tersebut menunjang qanun yang sudah ditetapkan, maka pemerintah maupun masyarakat itu harus menjeput tindakan. 3. Immanuel Kant Immanuel Kant adalah seorang teoretikus yang terkenal dari abad ke-18. Menurut Immanuel, turunan akan ki terdorong bakal berlaku di asal syariat, dan hal itu yaitu standar otoritatif yang mengeluh secara perasaan. Manusia dapat bertindak sesuai kemauannya seorang cuma tidak bertentangan dengan moral-tata susila yang berlaku di dalam lingkungannya. Menurut Immanuel, hukum adalah syarat yang secara keseluruhan mempunyai niat bebas kerjakan bisa menyesuaikan dan mengikuti peraturan. 4. Mochtar Kusumaatmadja Mochtar Kusumaatmadja memandang hukum sebagai peranti tolong cak bagi segala macam proses perubahan yang ada di n domestik mahajana. Selain itu, menurutnya hukum ialah alat bakal melindungi, memelihara dan menertibkan masyarakat. Hukum menurut Mochtar hukum yakni sebuah kaidah dan asas yang bermakna dalam mengatak perpautan masyarakat nan dibuat dengan keadilan. 5. Thomas Hobbes Thomas Hobbes merupakan ahli pikir asal Inggris yang menyangka bahwa hukum adalah instrumen lem yang lazim, n kepunyaan kegunaan dalam menyatukan awam yang pada awalnya tidak terorganisir. Menurut pandangannya, syariat adalah suatu aturan nan mengendalikan jiwa masyarakat baik secara periang maupun memerintah dan dibuat makanya pihak-pihak yang berhak dalam mileu umum tersebut. 6. Hans Kelsen Hans kelsen, koteng pandai hukum dan juga filsuf asal Austria. Ia yakni seorang penggagas bahwa hukum yakni teori syariat yang safi. Hans berpendapat bahwa hukum yaitu norma nan berisi tentang kondisi dan konsekuensi internal tindakan tertentu. Konsekuensi dari pengingkaran syariat boleh berupa intimidasi sanksi berpangkal penguasa di dalam lingkungan masyarakat itu. Belum adanya definisi syariat nan jelas ini sebetulnya menjadi hambatan kerjakan mereka nan kepingin mendalami ilmu hukum. Memang, buat masyarakat umum denotasi hukum koteng tidak plus penting. Menurut masyarakat, yang lebih utama adalah bagaimana penegakan hukum dan perlindungan hukum yang diberikan kepada mereka. Ada banyak sekali bidang hukum, menginjak terbit hukum pengadilan, perdata, acara, pengelolaan negara, hukum internasional, hukum aturan, sampai hukum lingkungan. Maksud Hukum Awam adalah pekerja, lain radas atau objek yang mempunyai kurnia dan tuntutan yang diharapkan bisa dilaksanakan dengan baik. Berikut merupakan tujuan dari syariat Mandu hukum memiliki tujuan kerjakan mereservasi guna manusia mulai sejak bahaya yang mengancam. Mengatur kombinasi antara sesama turunan agar tercipta ketertiban dan diharapkan bisa mencegah terjadinya konflik di antara anak adam. Hukum mencagar kepentingan insan baik secara makhluk ataupun kelompok. Pada dasarnya manusia merupakan individu yang lagi membutuhkan proteksi kepentingan agar kepentingannya boleh terlindungi dari ancaman sekelilingnya. Syariat punya pamrih bakal menciptakan menjadikan kegembiraan yang sebesar-besarnya bikin semua sosok. Tidak hanya memberi nafkah nasib, tapi juga memberi makan yang berlimpah, perlindungan dan sampai ke kekompakan. Hukum menjadi alat angkut untuk memelihara dan menjamin ketertiban. Fungsi Hukum Manfaat dari syariat merupakan Bak sarana pengendali sosial. sebuah sistem nan menerapkan adat-rasam mengenai perilaku nan ter-hormat. Sebagai sarana untuk mengadakan perubahan pada masyarakat. Misal alat ketertiban dan keselarasan masyarakat. Sebagai wahana dalam mewujudkan keadilan sosial. Umpama sarana dalam pergerakan pembangunan. Laksana kepentingan kritis, berbuat penapisan baik sreg aparatur pengawas, aparatur pelaksana dan aparatur penegak hukum. Sebagai alat lakukan mengikat anggota dalam awam sehingga keramaian makara semakin erat eksistensinya. Sebagai alat untuk membersihkan umum berpunca kasus yang mengganggu masyarakat dengan cara memberikan sanksi baik pidana, perdata, administrasi dan sanksi masyarakat. Perumpamaan gawai untuk mengamalkan alokasi kewenangan dan putusan terhadap jasmani pemerintahan. Misal radas stimulasi sosial. Hukum tak instrumen yang sahaja digunakan untuk mengontrol awam, namun juga meletakan pangkal-dasar syariat yang bisa menstimulasi dan memfasilitasi interaksi di antara awam dengan tertib dan objektif. Zarah Syariat Beberapa elemen hukum yaitu Hukum yaitu peraturan yang mengeset tingkah laku manusia internal suatu pergaulan di publik. Kanun dibuat makanya badan-badan resmi nan berwajib Peraturan bersifat menguati Sanksi terhadap pelanggaran yang dibuat adalah tegas. Bidang-bidang Hukum Hukum dibagi ke dalam beberapa bidang, hukum pidana maupun hukum publik, hukum pidana atau syariat pribadi, hukum pengelolaan negara, hukum internasional, hukum resan, dan hukum lingkungan. Berikut yakni penjelasan bersumber per bidang syariat. 1. Hukum Pengadilan Hukum pengadilan adalah peraturan yang menentukan ulah barang apa sahaja yang lain boleh dilanggar dan tertulis dalam tindak pidana. Syariat majelis hukum juga mengatur sanksi segala namun yang bisa dijatuhkan jikalau melanggar syariat pengadilan. Syariat pidana merupakan bagian berpokok syariat nan berlaku di suatu negara. Hukum mahkamah bukanlah mengadakan norma koteng, hanya sudah ada sreg norma enggak. Hukum meja hijau berbunga lega syariat termuat dan tidak tertulis. Indonesia belum punya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Maka mulai sejak itu, Indonesia masih memberlakukan hukum pengadilan yang yaitu warisan berusul pemerintah kolonial. Sistematika Kitab Undang-Undang Syariat Meja hijau yakni, Buku I tentang ketentuan publik, Buku II tentang karas hati, Buku III tentang pelanggaran. Hukuman nan bisa dijatuhkan kepada pelanggar hukum pengadilan yaitu a. aniaya tenang Hukuman ranah ini tidak dolan di negara-negara nan melenyapkan hukuman mati seperti negara Belanda. Indonesia sendiri masih memberlakukan ikab mati kendatipun masih banyak pro dan kontra tercalit azab ini. b. aniaya interniran Hukuman penjara dibedakan menjadi hukuman rumah pasung segolongan hidup dan penjara sementara. Ikab hotel prodeo minimum sedikit 1 tahun dan maksimal 20 tahun. terpidana harus tinggal di dalam penjara selama masa hukuman dan wajib berbuat karier yang telah ditentukan. c. hukuman denda Benduan boleh mengidas apakah ingin membayar denda ataupun menggantinya dengan hukuman penjara. Hukuman kurungan ini tidak seberat hukuman bui. Hukuman kurungan dijatuhkan jika pengingkaran yang dilakukan tidak terlalu musykil. hukuman kurungan ini paling maksimal 6 bulan lamanya. d. hukuman tutupan Hukuman tutupan dijatuhkan beralaskan alasan kebijakan pada orang-insan yang telah melakukan kejahatan. Siksa tutupan ini adalah hukuman penyisipan pidana. 2. Hukum Meja hijau Hukum perdata merupakan peraturan nan menata hak dan bagasi seseorang dengan badan hukum. Istilah syariat perdata pertama barangkali dikenal kerumahtanggaan bahasa Belanda, malar-malar sumber syariat Syariat Keperdataan Jilid Ketiga Majelis hukum berasal berpangkal kitab Burgerlijk Wetboek alias Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Rekaman syariat perbicaraan di Indonesia n kepunyaan pertautan dengan hukum perdata Eropa yang diberlakukan Hukum perdata romawi. Hukum Perbicaraan Belanda berpunca dari hukum pidana Perancis. Pada perian itu dianggap sebagai hukum yang adv amat komplet. Hukum n domestik ini berlaku di Perancis dan dimuat kerumahtanggaan dua pendaftaran. Momen Perancis mengatasi Belanda, kedua hukum inventarisasi itu juga diberlakukan di Belanda, bahkan masih digunakan ketika 24 musim pasca kemerdekaan Belanda. Setelah itu, Belanda mulai menyusun kitab Undang-Undang bikin hukum perdata. Kitab Undang-undang Syariat perdata tersusun atas gerbang tentang sosok, bab ini menata hukum tentang orang sendiri dan koalisi. akan halnya kebendaan, bab ini mengatur segala hal yang memiliki hubungan dengan hukum benda dan warisan. adapun perikatan, gerbang ini mengeset segala hak dan barang bawaan antara individu dengan insan, dengan badan hukum dan pihak-pihak tertentu. mengenai verifikasi, bab ini mengatak apa alat pembuktian dan akibat hukumnya. 3. Syariat Tata Negara Hukum tata negara merupakan hukum pernah tertentu, yang muncul dalam perjalanan sejarah dan diatur makanya hukum yang disebut negara. Kaprikornus, hukum tata negara berhubungan dengan negara. Kerumahtanggaan hukum internasional, negara ialah subjek syariat antarbangsa. Intern hukum privat, negara yakni jasmani hukum yang tunduk plong hukum. Sebuah negara nan netral dalam hubungan eksternal, diatur oleh hukum yang secara hukum mengatak hubungan satu setolok enggak. Hukum manajemen negara adalah hukum utama yang membentuk biro pemerintahan, memasrahkan pengaturan, dan mengatur hubungan dengan warga negara. Ini ialah ciri syariat tata negara yang mengatur jalinan dengan mengikutsertakan pemerintah. Terutama asosiasi antara berbagai lembaga pemerintah. Hubungan dengan pemukim negara cenderung internal bidang syariat administrasi, kecuali jika kita bertutur tentang alokasi alat kekuasaan kepada penduduk negara. tidak semua negara memiliki konstitusi. Namun, negara yang tidak mempunyai konstitusi biasanya memiliki jus commune maupun yang disebut dengan hukum tanah air. Hukum kapling air pintar tentang sejumlah peraturan imperatif dan konsensus. Peraturan tersebut membentangi aturan syariat adat, konvensi, syariat wasit, dan norma jagat. 4. Syariat Internasional Hukum internasional adalah syariat yang mengatak segala aktivitas berskala antarbangsa. Hukum antarbangsa plong awalnya hanya diartikan bak rasam n domestik hubungan antarnegara. Namun, privat perkembangannya, nikah dunia semesta semakin obsesi. Selain itu, syariat internasional pula mengatur struktur dan perilaku berasal organisasi dunia semesta, firma multinasional dan bani adam. Hukum internasional dapat dirumuskan sebagai kumpulan hukum yang terdiri mulai sejak peraturan yang menggerutu negara-negara. Hukum internasional memiliki beberapa bentuk perwujudan dan arketipe perkembangannya. Ada hukum internasional regional, hukum nan berlaku sebatas provinsi lingkungan berlakunya, sebagaimana Hukum internasional Amerika – Amerika Latin. Selain itu sekali lagi mengeset konsep perlindungan kekayaan hayati laut. Padahal syariat alam semesta khusus adalah kaidah yang berlaku unik untuk negara-negara tertentu seperti konvensi Eropa mengenai HAM. Syariat internasional merupakan hukum nan berdasarkan ingatan masyarakat dunia semesta nan terdiri semenjak beberapa negara nan n kepunyaan kedaulatan dan kebebasan. yang dimaksud adalah negara yang berdiri koteng atau tidak berada di bawah kekuasaan negara lain. Hukum internasional memiliki subjek hukum nan meliputi negara, organisasi jagat rat dan insan. Baca Juga Jenis-Keberagaman Kegiatan Ekonomi dan Contohnya 5. Hukum Kebiasaan Hukum adat ialah syariat yang tidak terjadwal. Hal ini karena tidak ada aturan hukum yang tercantum. Pola syariat adat adalah peraturan menteri, ia tidak mendapat pula kepercayaang terbit mayoritas DPR dan harus mengundurkan diri mulai sejak jabatannya. Syariat Adat Di Indonesia Aturan sejenis itu tidak tertulis kerumahtanggaan undang-undang, namun hal itu adalah aturan nan publik. Tidak cak semau kewajiban hukum untuk nayaka ini untuk pengunduran dirinya, tetapi, prasyarat ini merupakan hal nan biasa dalam ketatanegaraan nasional. karakteristik dari hukum aturan adalah aturan itu diturunkan secara oral dari generasi ke generasi selanjutnya, maupun turun temurun. Syariat adat dapat mencakup berbagai bidang misalnya, milik dan muatan perkawinan, warisan, hubungan antara publik, kepemilikan, dan lain-tidak. Sejumlah paradigma hukum adat nan diberlakukan di beberapa negara adalah eigendom bertetangga dan devolusi. Secara yuridis, syariat sifat adalah hukum atau aturan yang merupakan hasil pecah praktek aturan tradisional dari waktu ke waktu. Dengan demikian, hal itu menjadi sebuah mata air hukum. Hal ini diakui oleh pengadilan dan boleh melengkapi undang-undang, asalkan, hukum adat tersebut tak bertentangan dengan hukum lainnya. 6. Hukum Mileu Hukum lingkungan adalah hukum nan mengatur kamil lingkungan dan semua perangkatnya, selain itu hukum lingkungan kembali mengatak kondisi bersama bani adam yang berada n domestik kontrol lingkungan tersebut. Hukum Lingkungan Di Indonesia Edisi Ketiga Syariat lingkungan n kepunyaan tiga pilar yang harus dijaga yaitu ekonomi, lingkungan jiwa dan mahajana. Ketiga pilar yang bekerja sama dengan baik ini akan melahirkan konsep pembangunan yang berkepanjangan. Hukum lingkungan yaitu disiplin ilmu nan mencakup aspek tata lingkungan, konservasi mileu, kebugaran lingkungan, kesehatan manusia, tata ira, kemerdekaan provinsi, aspek sektoral, internasionalisasi lingkungan hidup dan penegakkan hukum. Hukum lingkungan di Negara Indonesia diatur dalam Undang-Undang No 32 tahun 2009. Undang-Undang No 32 ini pula menata mengenai melestarikan lingkungan serta mencegah kerusakan lingkungan. Temukan peristiwa-keadaan menarik lainnya dalam Gramedia sebagai SahabatTanpaBatas akan selalu memunculkan artikel menjajarkan dan rekomendasi sendisendi terbaik untuk para Grameds. Rekomendasi Buku & Kata sandang TerkaituMgOUr.